Penerjemah Label & Kemasan Makanan di Balikpapan

Anindyatrans melayani penerjemahan resmi untuk label & kemasan makanan di Balikpapan dan sebagai profesional di bidang ini Anindyatrans menyadari peran penting layanan penerjemahan label & kemasan makanan dalam menjembatani hambatan bahasa dan meningkatkan keselamatan konsumen di Indonesia. Dasar hukum kewajiban mencantumkan terjemahan label & kemasan makanan dalam bahasa Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia pada makanan dan peraturan BPOM tentang label makanan olahan. Kewajiban menerjemahkan...

read more

Penerjemah label kemasan produk di Balikpapan

Kewajiban menerjemahkan label kemasan produk ke dalam bahasa Indonesia adalah suatu peraturan hukum yang berlaku di Indonesia terutama bagi produsen dan importir produk yang diperdagangkan di dalam negeri. Ini bertujuan agar konsumen dapat memahami informasi yang tertera pada label dengan mudah dan jelas. Anindyatrans adalah salah satu penyedia jasa terjemahan tersumpah di Balikpapan yang melayani penerjemahan label kemasan produk ke dalam bahasa Indonesia. Dasar hukum kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia diatur dalam berbagai peraturan termasuk Peraturan Menteri Perdagangan...

read more
× Anindyatrans Whatsapp!